Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Batas Kesengajaan dalam Ruang Digital: Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Penyebar Hoaks Yang Tidak Mengetahui Kebohongan Informasinya Menurut UU ITE

Revian Faza Malik Revian Haidan Angga Kusumah
Vol. 6 No. 5 (2026) 12 July 2026 Pages 3548-3556

Abstract

Penelitian ini mengkaji persoalan fundamental dalam hukum pidana siber Indonesia, yaitu bagaimana menentukan batas pertanggungjawaban pidana bagi pengguna media sosial yang menyebarkan informasi hoaks tanpa mengetahui bahwa informasi tersebut adalah bohong. Frasa "dengan sengaja" dalam Pasal 28 UU ITE mensyaratkan adanya unsur kesengajaan sebagai prasyarat pemidanaan, namun rumusan pasal tersebut tidak memberikan definisi operasional yang jelas tentang standar kesengajaan yang harus dipenuhi dalam konteks aktivitas digital seperti meneruskan (forward) pesan di media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual serta perundang-undangan, penelitian ini menganalisis konstruksi doktrin mens rea dalam hukum pidana Indonesia, menelaah rumusan Pasal 28 UU ITE secara tekstual dan kontekstual, serta menganalisis praktik peradilan melalui studi putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan normatif dan inkonsistensi yudisial dalam penerapan unsur kesengajaan pada kasus penyebaran hoaks, serta bahwa penerapan UU ITE yang mengabaikan perbedaan antara dolus dan culpa berpotensi melanggar asas geen straf zonder schuld. Penelitian ini merekomendasikan perlunya standar pembuktian kesengajaan yang seragam dalam penanganan kasus penyebaran hoaks di media sosial.

Keywords

Hoaks kesengajaan Media Sosial Pertanggung Jawaban Pidana UU ITE