Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Analisis Yuridis Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Sistem Credit scoring Terhadap Potensi Diskriminasi Konsumen Jasa Keuangan

Sabrina Noor Zalianti Wardah Yuspin
Vol. 6 No. 5 (2026) 09 July 2026 Pages 3463-3471

Abstract

Penelitian ini menganalisis penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem Credit scoring serta potensi diskriminasi terhadap konsumen jasa keuangan. Bentuk diskriminasi tersebut bisa berupa bias gender, digital redlining dan eksklusi pekerja nonformal. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum di Indonesia terkait penggunaan Artificial Intelligence dalam Credit scoring telah memiliki dasar normatif melalui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, serta didukung oleh POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, namun kerangka tersebut masih bersifat umum dan belum secara efektif mengatasi risiko diskriminasi algoritmik. Teori keadilan John Rawls menyatakan bahwa sistem penilaian kredit harus dirancang dengan cara yang tidak hanya efektif tetapi juga memberikan keadilan dan perlindungan bagi kelompok yang rentan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan sistem keuangan digital yang adil dan inklusif, diperlukan tindakan komprehensif, termasuk penerapan regulasi khusus, meningkatkan hak penjelasan, audit algoritmik independen, dan meningkatkan pengetahuan konsumen.

Keywords

Artificial Intelligence Credit scoring Diskriminasi