Kriminalisasi Santet dalam KUHP Nasional: Analisis Yuridis dan Tantangan Pembuktian
Abstract
Kriminalisasi santet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi salah satu isu hukum yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat Indonesia. Pengaturan mengenai santet dalam KUHP baru dipandang sebagai bentuk respons negara terhadap fenomena sosial yang masih berkembang, khususnya praktik yang berkaitan dengan klaim kemampuan gaib untuk mencelakai orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis kriminalisasi santet dalam KUHP Nasional serta mengkaji tantangan pembuktiannya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan santet dalam KUHP Nasional tidak dimaksudkan untuk membuktikan keberadaan unsur gaib secara ilmiah, melainkan menitikberatkan pada perbuatan menawarkan jasa, mengaku memiliki kemampuan gaib, atau menimbulkan rasa takut dan keresahan di masyarakat. Dalam praktiknya, penerapan pasal santet menghadapi berbagai kendala, terutama pada aspek pembuktian karena hukum pidana modern mensyaratkan alat bukti yang objektif dan rasional. Selain itu, terdapat potensi multitafsir dan penyalahgunaan pasal yang dapat mengarah pada kriminalisasi terhadap budaya atau kepercayaan tertentu. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran hukum yang hati-hati dan profesional agar penerapan pasal santet tetap sejalan dengan asas legalitas, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia.