Efektivitas Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 Terhadap Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
Abstract
Keterwakilan perempuan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2024–2029 masih sangat terbatas, yakni hanya 21,9% dari total kursi, dengan 47% di antaranya terkonsentrasi di komisi-komisi domestik yang tidak strategis, mencerminkan ketimpangan gender yang sistemis dalam lembaga legislatif Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kendala yang menghambat efektivitas keterwakilan perempuan di AKD serta mengkaji upaya peningkatannya pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam setiap pimpinan AKD. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada integrasi analisis normatif-yuridis dan empiris melalui kerangka das sollen–das sein, yang menghasilkan pemahaman komprehensif tentang relasi antara norma hukum, putusan konstitusional, dan realitas keterwakilan perempuan aspek yang belum sepenuhnya dikaji oleh penelitian terdahulu. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, perundang-undangan, dan kasus; data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap empat informan kunci dan dua tenaga ahli, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyusunan tematik, dan verifikasi menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil penelitian mengungkap empat lapis hambatan: (1) absennya norma imperatif dan sanksi dalam UU MD3, (2) mekanisme musyawarah fraksi yang bias gender, (3) domestikasi sistemis perempuan pada komisi non-strategis (47% terkonsentrasi di Komisi VII–X), serta (4) kuatnya budaya patriarki di internal partai politik. Upaya peningkatan mencakup advokasi masyarakat sipil, penerapan self-executing putusan Mahkamah Konstitusi, revisi tata tertib fraksi, dan kolaborasi kelembagaan lintas sektor. Penelitian menyimpulkan bahwa putusan MK telah memberikan landasan yuridis yang kuat, namun implementasinya masih lemah secara faktual dan kultural, sehingga diperlukan penerbitan Peraturan DPR sebagai aturan transisi, reformasi rekrutmen kader perempuan oleh partai politik, dan penguatan pemantauan berbasis data oleh masyarakat sipil.