Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Penerapan Restorative justice pada Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Perspektif Kepastian Hukum

Richard Yosua M. S. Moh Saleh
Vol. 6 No. 5 (2026) 15 July 2026 Pages 3557-3569

Abstract

Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia berkembang sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana yang bertujuan mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan. Namun, penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan masih menimbulkan problematika yuridis karena tindak pidana tersebut pada hakikatnya merupakan delik berkualifikasi yang memiliki tingkat bahaya sosial lebih tinggi dibanding pencurian biasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam konstruksi hukum pidana Indonesia serta merumuskan model penerapan restorative justice yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam konstruksi hukum pidana; kedua, bagaimana model penerapan restorative justice pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sesuai dengan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan penyelesaian konflik dan pemulihan korban, namun masih menghadapi disharmoni regulasi dan ketidakjelasan parameter normatif. Model penerapan yang ideal harus dibangun secara limitatif, proporsional, dan berbasis asas legalitas melalui syarat yang jelas, pengawasan yudisial, serta standardisasi prosedur guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Keywords

Keadilan Restoratif Kepastian Hukum Pencurian