Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Pengenaan Bunga Bulanan Dalam Perjanjian Utang Piutang di Masyarakat
Abstract
Praktik utang piutang dengan pengenaan bunga bulanan masih banyak ditemukan dalam kehidupan masyarakat. Sistem tersebut dilakukan dengan menetapkan tambahan pembayaran tertentu kepada pihak peminjam di luar jumlah pokok utang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pengenaan bunga bulanan dalam perjanjian utang piutang di masyarakat serta menganalisisnya berdasarkan perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengenaan bunga bulanan dalam perjanjian utang piutang mengandung unsur tambahan yang disyaratkan sejak awal akad sehingga termasuk kategori riba qardh yang dilarang dalam Islam. Dalam fiqh muamalah, akad utang piutang bertujuan untuk tolong-menolong dan bukan sebagai sarana mencari keuntungan. Praktik bunga bulanan bertentangan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan nilai sosial dalam Islam. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman masyarakat mengenai konsep utang piutang yang sesuai syariat Islam agar tercipta praktik ekonomi yang adil dan bebas dari unsur riba.