Analisis Perlindungan Hak Masyarakat Adat Terkait HGU di Atas Tanah Ulayat Berdasarkan UUPA dan UU Minerba
Abstract
Tanah ulayat merupakan bagian fundamental dari identitas, budaya, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat di Indonesia. Namun, ekspansi investasi melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) sering menimbulkan konflik agraria ketika berada di atas tanah ulayat. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana perlindungan hak masyarakat adat diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan membandingkannya dengan pengaturan dalam Undang-Undang Minerba. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa UUPA secara eksplisit mengakui hak ulayat sebagai hak yang harus dihormati sepanjang masih ada dan sesuai kepentingan nasional. Sebaliknya, UU Minerba memberi kewenangan besar kepada negara untuk menguasai sumber daya alam, sehingga posisi masyarakat adat sering terpinggirkan dalam proses perizinan. Penelitian ini menegaskan perlunya model pengaturan yang lebih kuat dan prosedur persetujuan berbasis free, prior, and informed consent (FPIC) bagi masyarakat adat sebelum diterbitkan HGU atau izin usaha pertambangan pada tanah ulayat.