Pengaturan Kecerdasan Artifisial dan Big Data dalam Perspektif Hukum serta Tantangan dan Peran Pemerintah di Era Digital
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong penggunaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence) dan Big Data dalam berbagai sektor kehidupan, baik dalam pemerintahan, ekonomi, maupun sosial. Kehadiran teknologi ini membawa manfaat signifikan dalam meningkatkan efisiensi, akurasi, serta pengambilan keputusan berbasis data. Namun, di sisi lain, penggunaan AI dan Big Data juga menimbulkan berbagai persoalan hukum seperti perlindungan data pribadi, keamanan informasi, transparansi algoritma, serta potensi penyalahgunaan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif dan adaptif guna menjamin pemanfaatan teknologi tersebut tetap sejalan dengan prinsip hukum dan kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan AI dan Big Data dalam perspektif hukum serta mengkaji peran pemerintah dalam menghadapi tantangan di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait AI dan Big Data di Indonesia masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara komprehensif, sehingga diperlukan penguatan kebijakan melalui pendekatan smart regulation yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.