Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perbandingan Hukum Pengaturan Direct license Antara Indonesia dan Australia Dalam Sistem Manajemen Kolektif Royalti Lagu

Ariel Lois Heru Sugiyono Iwan Erar Joesoef
Vol. 6 No. 5 (2026) 20 July 2026 Pages 3649-3658

Abstract

Perkembangan industri musik digital telah mendorong transformasi sistem pengelolaan royalti lagu, khususnya terkait hubungan antara mekanisme Direct license dan Lembaga Manajemen Kolektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Direct license dalam sistem manajemen kolektif royalti lagu di Indonesia dan Australia serta membandingkan efektivitas pengaturannya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak ekonomi pencipta. Penelitian ini menggunakan Metode Normatif Yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi disharmonisasi norma terkait praktik Direct license akibat belum adanya pengaturan yang tegas mengenai hubungan antara lisensi langsung dan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kondisi tersebut menimbulkan potensi tumpang tindih penarikan royalti dan ketidakpastian hukum bagi pengguna maupun pencipta. Sebaliknya, Australia melalui sistem collective management organization yang dijalankan oleh APRA AMCOS memberikan ruang yang lebih jelas terhadap Direct license dengan mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur antara pemegang hak dan organisasi kolektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu melakukan reformulasi pengaturan Direct license melalui harmonisasi regulasi dan penegasan batas kewenangan lembaga kolektif guna menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dalam distribusi royalti lagu.

Keywords

Direct License Copyright Royalty LMK