Beberapa Catatan Terhadap Kebijakan Formulatif Tindak Pidana Korupsi Dengan Berlakunya KUHP Nasional 2023
Abstract
Indonesia telah berusaha untuk memberikan penanganan yang maksimal untuk permasalahan tindak pidana korupsi melalui perangkat hukum yang dibuat yakni undang-undang. Namun undang-undang tersebut masih memiliki permasalahan yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti kebijakan formulatif tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dan juga sebelum dan di masa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni: Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 terdapat beberapa permasalahan yuridis yakni: 1) Ruang lingkup perbuatan yang dapat dipidana tidak ada perbedaan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdahulu; 2) Tidak adanya pedoman dalam pengenaan pidana minimal khusus; 3) Tidak adanya pedoman pelaksanaan terkait pengenaan pidana denda untuk korporasi; Permasalahan yuridis kebijakan formulasi di masa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023, yakni: 1) Adanya pasal UU TPK Tahun 1999 yang tidak dinyatakan dicabut, yang pasalnya masih menyebutkan KUHP/WvS; 2) Tidak adanya pedoman terkait dengan penjatuhan pidana dibawah daripada minimal khusus.