Parameter Penjatuhan Pidana Mati pada Sistem Peradilan Militer di Indonesia dalam Perspektif Due process of law
Abstract
Penelitian ini mengkaji penjatuhan pidana mati dalam sistem peradilan militer Indonesia ditinjau dari perspektif due process of law, khususnya terhadap perkara Kopda Bazarsah melalui Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 yang dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan analisis putusan pengadilan terkait pidana mati dalam lingkungan peradilan militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural majelis hakim telah menerapkan prinsip due process of law melalui mekanisme pembuktian, pemberian bantuan hukum, pemeriksaan persidangan, serta tersedianya upaya hukum bertingkat. Akan tetapi, secara substantif putusan tersebut menimbulkan problematika hukum karena pidana mati tetap dijatuhkan meskipun unsur pembunuhan berencana tidak terbukti. Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya parameter yang objektif dan terukur mengenai standar penjatuhan pidana mati dalam sistem peradilan militer sehingga berpotensi menimbulkan ketidakproporsionalan dan excessive punishment. Penelitian ini menemukan bahwa parameter penjatuhan pidana mati dalam sistem peradilan militer harus didasarkan pada prinsip legalitas, pembuktian yang ketat beyond reasonable doubt, proporsionalitas pidana, perlindungan hak terdakwa, independensi hakim, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, pidana mati harus ditempatkan sebagai ultimum remedium yang hanya diterapkan terhadap extraordinary crimes dengan tingkat kesalahan tertinggi.