Kepatuhan Perusahaan Ritel Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di Provinsi Bali: Kajian Empiris Perspektif Teori Sistem Hukum Friedman
Abstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan mendasar dalam tatanan hukum hubungan industrial Indonesia, yang secara nyata berdampak pada operasional perusahaan ritel. Provinsi Bali, dengan ekosistem ritel yang dinamis dan menyerap sekitar 17,87% angkatan kerja daerah, menghadapi tantangan tersendiri dalam menyesuaikan diri dengan norma-norma baru tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan perusahaan ritel di Bali terhadap ketentuan UU Cipta Kerja pada aspek perjanjian kerja waktu tertentu, pengupahan, dan waktu kerja, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi dan menghambat kepatuhan dimaksud. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan perspektif yuridis-sosiologis. Data primer dihimpun melalui wawancara mendalam dengan 30 manajer HRD perusahaan ritel di empat kabupaten/kota di Bali, delapan pejabat Disnaker Provinsi Bali, serta kuesioner terstruktur kepada 150 pekerja ritel. Analisis dilakukan secara kualitatif berbasis teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian mengungkapkan rata-rata kepatuhan sebesar 58,7% atau tergolong sedang. Pembayaran UMP/UMK mencapai kepatuhan penuh (100%), sementara pencatatan PKWT daring dan batas jam lembur hanya 46,7%. Tiga hambatan utama yang diidentifikasi meliputi ambiguitas normatif dalam substansi hukum, defisit kapasitas pengawasan dalam struktur hukum (rasio 1:312 jauh di bawah standar ILO 1:40), dan rendahnya literasi hukum pengusaha dalam budaya hukum. Penelitian merekomendasikan penguatan sinergi tripartit antara pemerintah, asosiasi pengusaha ritel, dan serikat pekerja.