Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Tinjauan Yuridis Penerapan Delik Menyiarkan Kabar Yang Tidak Pasti Dalam Putusan Hakim Demi Mewujudkan Kepastian Hukum

Nana Najiyullah Waluyadi Waluyadi Ari Nurhaqi
Vol. 6 No. 5 (2026) 21 July 2026 Pages 3712-3718

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertimbangan hakim dalam menerapkan delik menyiarkan kabar yang tidak pasti, serta menguji kesesuaiannya dengan prinsip Lex Certa pada Putusan Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk dan Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan), sekunder (buku dan jurnal), dan tersier (kamus hukum dan ensiklopedia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 15 sering kali digunakan sebagai "jaring pengaman" (safety net) oleh hakim ketika unsur kesengajaan dalam berita bohong (Pasal 14) sulit dibuktikan secara materiil. Penggunaan pasal ini dikategorikan sebagai norma kabur (vague norm) yang tidak memenuhi standar Lex Certa, sebagaimana divalidasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang menyatakan inkonstitusionalitas pasal tersebut. Kebiasaan hakim menggunakan norma multitafsir untuk memudahkan penghukuman melanggar asas legalitas formil dan perlindungan hak asasi manusia. Perlunya perubahan paradigma hakim dalam menerapkan delik informasi pada KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) demi melindungi kebebasan berpendapat dan mencegah fenomena chilling effect di Indonesia.

Keywords

Kabar Tidak Pasti Kepastian Hukum Lex Certa Putusan Hakim