Sanksi Pelanggaran Tata Ruang dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Berkelanjutan di Sorong
Abstract
Pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan hidup di Sorong, Papua Barat Daya, menghadapi tantangan serius terkait pelanggaran tata ruang. Pembangunan yang pesat seringkali tidak sejalan dengan rencana tata ruang, terutama di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Penegakan hukum yang lemah terhadap pelanggaran tata ruang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana sanksi pelanggaran tata ruang di Sorong dan bagaimana implikasi sanksi pelanggaran tata ruang terhadap pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum kepustakaan dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai peraturan telah disusun, seperti Undang-Undang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kota Sorong, dan Peraturan Wali Kota Sorong, penerapan sanksi atas pelanggaran tata ruang masih menghadapi tantangan besar dalam hal pengawasan dan implementasi. Sanksi administratif, perdata, dan pidana yang ada seharusnya dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian yang efektif terhadap perubahan fungsi kawasan, illegal logging, serta alih fungsi lahan, namun dalam kenyataannya, penerapan sanksi sering kali tidak menimbulkan efek jera yang signifikan. Implikasi dari kelemahan penegakan sanksi ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan berkelanjutan, yang seharusnya menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap lingkungan. Tanpa penerapan sanksi yang tegas dan konsisten, pelanggaran tata ruang akan terus berlanjut, merusak ekosistem, dan mengancam keberlanjutan pembangunan di Sorong.