Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Kewenangan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Pusat dalam Perspektif Otonomi Daerah

Bella Intan Lestari
Vol. 6 No. 5 (2026) 26 July 2026 Pages 3743-3750

Abstract

Penelitian ini mengkaji kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batu bara oleh Pemerintah Pusat dalam perspektif otonomi daerah pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pergeseran dari desentralisasi menuju sentralisasi kewenangan perizinan menimbulkan ketegangan yuridis yang signifikan antara prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan kebijakan nasional di sektor pertambangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 secara tegas memusatkan seluruh kewenangan perizinan meliputi IUP, IPR, IUPK, SIPB, hingga izin pengangkutan dan penjualan pada Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Sentralisasi ini, meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah tumpang tindih regulasi, menimbulkan ketidakseimbangan struktural: pemerintah daerah tetap menanggung dampak lingkungan dan sosial kegiatan pertambangan, namun kehilangan kewenangan atributif dalam pengendaliannya. Dalam perspektif negara hukum kesejahteraan dan teori desentralisasi, kebijakan ini belum sepenuhnya mencerminkan distribusi kewenangan yang adil dan proporsional. Diperlukan penataan ulang relasi kewenangan antara pusat dan daerah agar pengelolaan pertambangan lebih responsif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Keywords

Perizinan Pertambangan Otonomi Daerah Sentralisasi Kewenangan UU Mineral dan Batubara Desentralisasi