Upaya Perlindungan Usaha Dagang “Kue Perut Punai Gadis Cemara Indah” Sebagai Makanan Tradisional Kota Bengkulu
Abstract
Rahasia dagang merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang harus dijaga oleh pemiliknya karena mempunya nilai ekonomi dan menentukan keunggulan suatu produk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Gadis Cemara Indah belum memiliki perjanjian kerahasiaan untuk melindungi rahasia dagang Kue Perut Punai serta mengetahui upaya perlindungan rahasia dagang Kue Perut Punai Gadis Cemara Indah. Penelitian ini bersifat empiris dan data yang digunakan dari hasil wawancara yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan upaya Gadis Cemara Indah untuk melindungi rahasia dagang dengan pemilik Gadis Cemara Indah membagi tugas karyawan di bagian produksi, setiap karyawan menggunakan seragam sesuai dengan bidang makanan yang diolah, dan memberikan password pada komputer yang memuat file yang bersifat rahasia serta alasan Gadis Cemara Indah belum memiliki perjanjian kerahasiaan karena Gadis Cemara Indah tidak mengetahui dan memahami pentingnya perjanjian kerahasiaan, Gadis Cemara Indah mempunyai kepercayaan penuh terhadap karyawannya, dan Gadis Cemara Indah menganggap rahasia dagang Kue Perut Punai yang dimilikinya bagian dari Kekayaan Komunal Kota Bengkulu.