Implementasi Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Anak Binaan Dalam Sistem Pemasyarakatan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palangka Raya
Abstract
Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak binaan di LPKA harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, LPKA Palangka Raya masih menghadapi kendala dalam menjamin perlindungan dari diskriminasi dan stigmatisasi serta dalam pemenuhan hak dasar pendidikan dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap anak binaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan menilai efektivitas pemenuhan hak-hak dasar mereka dalam mendukung integrasi sosial. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris (socio-legal research) dengan metode kualitatif untuk mengkaji kesenjangan antara law in books dan law in action. Data diperoleh melalui observasi, wawancara semi-terstruktur dengan teknik purposive sampling, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi belum optimal dalam menjamin kebebasan dari diskriminasi dan stigmatisasi. Pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan pembinaan psikososial telah berjalan, namun efektivitasnya masih terkendala oleh keterbatasan sarana-prasarana, tenaga profesional, dan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi internal, peningkatan fasilitas dan sumber daya manusia, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak binaan dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan.