Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Obstruction of Justice dalam Penegakan Regulasi Galian C Batu Karang

Rahmat Agust Syahrizal Tanudjaja Tanudjaja
Vol. 6 No. 5 (2026) 20 August 2026 Pages 4100-4112

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan yuridis tindakan obstruction of justice dalam sistem hukum pidana Indonesia dan implikasinya terhadap efektivitas penegakan hukum galian C batu karang ilegal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan obstruction of justice mengalami transformasi signifikan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengodifikasikannya secara sistematis dalam Bab VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. Rezim baru ini memperkuat penegakan hukum melalui ancaman sanksi yang lebih berat, pengenalan sanksi korporasi berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, serta pemberatan pidana bagi oknum aparat yang bertindak sebagai pelindung (backing). Lebih lanjut, penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan obstruction of justice—seperti manipulasi alat bukti, intimidasi penyidik, dan pengondisian saksi—menjadi faktor perusak utama (distorting variable) yang melumpuhkan struktur dan budaya hukum dalam penegakan Pasal 158 UU Minerba. Akibatnya, efektivitas penegakan regulasi tambang liar menjadi mandek, sehingga memicu impunitas pelaku serta melanggengkan kerusakan ekologis multidimensional pada ekosistem pesisir dan karst. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi yang konsisten antara penindakan tindak pidana asal pertambangan ilegal dan delik perintangan peradilan guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang optimal.

Keywords

Galian C Ilegal Obstruction of Justice Penegakan Hukum Pertambangan