Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Keabsahan Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli Barang Kebutuhan Rumah Tangga Ditinjau dari pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Dwi Moeryani Irma Maulida
Vol. 6 No. 5 (2026) 26 July 2026 Pages 3751-3760

Abstract

Klausula baku yang melarang pengembalian barang lazim diterapkan di ritel konvensional, namun jarang ditelaah secara serius dari perspektif hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan mengkaji keabsahan klausula "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar" di tiga toko ritel barang kebutuhan rumah tangga di Kota Cirebon berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, didukung data wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga toko menerapkan klausula tersebut untuk mencegah penyalahgunaan oleh konsumen. Namun dalam praktiknya, larangan ini tidak bersifat mutlak, pengembalian barang tetap dimungkinkan jika memenuhi syarat seperti adanya nota, label utuh, bukti cacat tersembunyi, dan batas waktu tertentu. Secara substantif, berdasarkan analisis Pasal 18 ayat (1) huruf a dan g UUPK, klausula ini mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dan mengikat konsumen secara sepihak sehingga dinyatakan batal demi hukum. Meski demikian, fleksibilitas toko dalam mengakomodasi pengembalian bersyarat membuat hak-hak konsumen tidak secara otomatis terhapus dalam implementasinya.

Keywords

Klausula Baku Perlindungan Konsumen Pasal 18 UUPK