Analisis Sociolegal Partisipasi Masyarakat Desa sebagai Hak Konstitusional dalam Perencanaan Pembangunan Desa (Studi Desa Celuak Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah)
Abstract
Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, partisipasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi hak masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan desa. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kesenjangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hak partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa menurut hukum positif Indonesia serta mengkaji praktik partisipasi masyarakat di Desa Celuak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah. Penelitian menggunakan pendekatan socio-legal dengan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan analisis empiris melalui observasi serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hukum telah memberikan dasar yang kuat bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Akan tetapi, secara empiris partisipasi masyarakat masih bersifat prosedural dan terbatas pada kelompok tertentu. Hambatan utamanya meliputi rendahnya kesadaran hukum, dominasi elite lokal, dan keterbatasan akses informasi publik. Penelitian ini menegaskan pentingnya perubahan menuju partisipasi substantif melalui penguatan kapasitas masyarakat dan penerapan demokrasi partisipatif yang lebih efektif.