Penguatan Sistem Merit dalam Manajemen ASN sebagai Implementasi Prinsip Negara Hukum
Abstract
Sistem merit merupakan suatu kebijakan dalam manajemen sumber daya manusia yang menitikberatkan pada aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam proses rekrutmen, promosi, serta pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah terwujudnya ASN yang ditempatkan sesuai dengan kapasitas dan keahliannya dalam struktur pemerintahan berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan integritas. Dengan demikian, setiap ASN ditempatkan dan dipromosikan dalam jabatan tertentu berdasarkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kompetensi, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun hubungan pribadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang fokus pada kajian terhadap norma-norma hukum serta analisis kesesuaian antara ketentuan hukum dengan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN sebagai implementasi dari prinsip negara hukum. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa penguatan sistem merit dalam manajemen ASN sangat diperlukan untuk menghasilkan aparatur yang memiliki kompetensi, kualifikasi, integritas, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan demikian, ASN yang menduduki jabatan publik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, dan bermoral sesuai dengan ketentuan hukum dalam kerangka negara hukum.