Evaluasi Pelaksanaan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Berdasarkan Prinsip Demokrasi Deliberatif
Abstract
Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo periode 2023–2025 berdasarkan prinsip demokrasi deliberatif. Kesenjangan penelitian terletak pada masih terbatasnya penelusuran empiris mengenai apakah masukan publik hanya didengar atau benar-benar dapat dilacak hingga tahap pertimbangan, penjelasan, dan perubahan rancangan. Penelitian hukum empiris ini bercorak sociolegal dengan strategi studi multikasus serta pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh dari wawancara semi-terstruktur, dokumen pembentukan Perda, dan jejak digital resmi pada enam kasus Perda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kanal partisipasi tersedia melalui perencanaan, konsultasi publik, rapat dengar pendapat, reses, dan akses digital. Pada beberapa kasus, masukan masyarakat memengaruhi substansi pengaturan. Namun, kebermaknaan partisipasi belum merata karena akses awal terhadap rancangan belum luas, waktu konsultasi terbatas, literasi hukum beragam, dan umpan balik tertulis belum terstandar. Kebaruan penelitian adalah model partisipasi yang dapat ditelusuri melalui pemetaan pihak terdampak, publikasi dini, forum luring-daring, matriks masukan-respons, dokumentasi perubahan rancangan, dan penjelasan institusional yang dapat diakses publik.