Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) · e-ISSN: 2716-375X · p-ISSN: 2716-3768

KORUPSI DI INDONESIA (PENYEBAB, BAHAYA, HAMBATAN DAN UPAYA PEMBERANTASAN, SERTA REGULASI) KAJIAN LITERATUR MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL

Salma Napisa Hafizh Yustio
Vol. 2 No. 2 (2021) 09 July 2021 Pages 564-579

Abstract

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam  pencegahan  korupsi.  Dalam  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  korupsi  diklasifikasikan   ke   dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam  rangka  pemberantasan  korupsi  perlu  dilakukan  penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.

Keywords

korupsi, penegakan hukum dan kerja sama internasional, regulasi