Konstruksi Kewenangan Atributif dan Delegatif Satpol PP dalam Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi kewenangan atributif dan delegatif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penertiban pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan implikasi terhadap legalitas tindakan dan pertanggungjawaban administratif. Fokus penelitian berangkat dari praktik penertiban sering diperdebatkan pada aspek efektivitas, ketepatan, sumber kewenangan, batas tindakan dan ketertelusuran tanggung jawab pejabat yang bertindak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum administrasi serta literatur yang relevan dengan diskresi, akuntabilitas dan legitimasi tindakan aparatur lapangan. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan atributif berfungsi sebagai landasan institusional penegakan, namun tidak secara otomatis menjadi dasar seluruh tindakan administratif yang bersifat intrusif. Tindakan penertiban memerlukan dasar delegatif atau otorisasi normatif yang lebih spesifik, disertai prosedur dan dokumentasi yang memadai. Penelitian ini menemukan pencampuran istilah penugasan, perintah, pelimpahan dan koordinasi dalam praktik kelembagaan berpotensi mengaburkan batas kewenangan dan pertanggungjawaban administratif. Kontribusi penelitian terletak pada perumusan kerangka analitis yang menghubungkan sumber kewenangan, klasifikasi tindakan penertiban, batas legal penggunaan kewenangan dan model akuntabilitas administratif. Temuan menegaskan pentingnya penataan arsitektur kewenangan dan tata administrasi tindakan sebagai fondasi penegakan Perda yang sah, proporsional dan akuntabel.