Pengaruh Kepatuhan Prosedur Hukum dan Integritas Personel terhadap Kepercayaan Publik melalui Praktik Transaksional pada Polresta Denpasar
Abstract
Kepercayaan publik terhadap Polri menentukan legitimasi dan efektivitas penegakan hukum, namun dalam beberapa tahun terakhir cenderung menurun akibat isu profesionalisme, transparansi, dan integritas. Kepatuhan prosedural serta integritas personel menjadi faktor utama pembentuk kepercayaan, sementara praktik transaksional dapat melemahkannya, sehingga diperlukan kajian pada tingkat lokal untuk memahami dinamika tersebut secara lebih spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kepatuhan prosedur hukum dan integritas personel terhadap kepercayaan publik melalui praktik transaksional pada Polresta Denpasar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei, di mana sampel penelitian berjumlah 180 responden yang terdiri dari masyarakat pengguna layanan kepolisian di wilayah hukum Polresta Denpasar. Teknik pengumpulan data dengan kuesioner. Teknik analisis data menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) dengan bantuan perangkat lunak AMOS untuk menguji pengaruh langsung dan tidak langsung antar variabel. Hasil analisis SEM menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur hukum dan integritas personal berpengaruh positif signifikan terhadap kepercayaan publik, sedangkan praktik transaksional berpengaruh negatif kuat. Kepatuhan prosedural dan integritas personal juga signifikan dalam menekan praktik transaksional. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur hukum dan integritas personel berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepercayaan publik, sementara praktik transaksional terbukti berpengaruh negatif dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap Polresta Denpasar.