Pengaruh Struktur Akad, Distribusi Risiko, dan Asimetri Informasi terhadap Potensi Gharar dalam P2P Lending Syariah
Abstract
Perkembangan transformasi digital pada sektor keuangan mendorong munculnya inovasi layanan pembiayaan berbasis prinsip syariah, salah satunya adalah platform Peer-to-Peer (P2P) Lending Syariah. Model pembiayaan ini memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan sekaligus mendukung inklusi keuangan nasional. Namun, praktik pembiayaan digital juga menghadirkan tantangan dalam menjaga kepatuhan syariah, terutama terkait potensi gharar pada transaksi daring. Artikel ini bertujuan menganalisis pengaruh Struktur Akad, Distribusi Risiko, dan Asimetri Informasi terhadap Potensi Gharar dalam P2P Lending Syariah, sekaligus merumuskan hipotesis bagi penelitian empiris selanjutnya. Kajian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) melalui penelaahan jurnal ilmiah, buku, serta fatwa dan regulasi terkait, termasuk Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018, POJK No. 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, UU No. 4 Tahun 2023 Tentang PPSK, KHES, dan KUH Perdata. Hasil kajian menunjukkan bahwa Struktur Akad dan Distribusi Risiko berpengaruh negatif terhadap Potensi Gharar, sedangkan Asimetri Informasi berpengaruh positif. Temuan ini melahirkan model konseptual yang menempatkan ketiga variabel tersebut sebagai determinan utama Potensi Gharar, sekaligus menjadi fondasi bagi pengembangan penelitian empiris selanjutnya serta rujukan bagi penguatan tata kelola dan regulasi P2P Lending Syariah.