Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development · e-ISSN: 2655-0865

Teori Turut Serta Melakukan (Medeplegen) Pejabat Pemerintah Dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial

Kiki Saraswaty
Vol. 6 No. 6 (2024) 17 September 2024 Pages 2469-2485

Abstract

Korupsi kerap berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Diskursus mengenai wewenang atau kewenangan tidak bisa dilepaskan dari domain hukum administrasi dan/atau hukum tata negara. Dalam mengkaji Ajaran Penyertaan Pidana dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam upaya memberantas tuntas tindak pidana korupsi harus mengelaborasi sedalam mungkin tentang ajaran penyertaan dimana di dalam pasal 55 dan 56 KUHP ditentukan bahwa semua adalah sebagai pelaku (als dader). Dalam hal pelaku biasanya tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus atau mempunyai kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Penelitian ini menggunakan metode yurudis normatif.
Pengertian tindak pidana  korupsi  menurut  Pasal 2 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 30   Tahun   2002, Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan : “Setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan  hukum melakukan  perbuatan  memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu  miliar rupiah).”  Perbuatan  tindak  pidana korupsi merupakan  pelanggaran terhadap hak- hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary- crimes)  melainkan  telah  menjadi  kejahatan  luar  biasa  (extra-ordinary crimes). Sehingga  dalam  upaya  pemberantasannya  tidak  lagi  dapat  dilakukan  ”secara biasa”, tetapi “dituntut cara-cara yang luar biasa” (extra ordinary enforcement). Sedangkan  Perihal  Dana  Bansos,  dalam  Pasal 1  angka 15  Peraturan  Menteri Dalam Negeri kemudian disingkat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Dana Bansos Dan Hibah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Dana Bansos adalah  “pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu,  keluarga, kelompok  dan/atau  masyarakat  yang  sifatnya  tidak  secara terus-menerus  dan  selektif  yang  bertujuan  untuk  melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial”.

Keywords

Turut Serta Melakukan (Medeplegen), Pejabat Pemerintah Dalam Tindak Pidana Korupsi