Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development · e-ISSN: 2655-0865

Tanggung Jawab Negara Dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia

Davin Allister Benny Djaja
Vol. 7 No. 1 (2024) 21 November 2024 Pages 142-148

Abstract

Tanah merupakan salah satu benda yang diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang bersumber dari Pasal 33 Ayat 3. Tanah yang diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 bukanlah tanah dari berbagai sudut pandangnya, melainkan dari segi hukum tanah yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah yang merupakan bagian langsung dari permukaan. Akibat kelangkaan lahan, namun melimpahnya pemilik modal, pemilik lahan mulai khawatir, karena mafia tanah semakin banyak dengan berbagai cara untuk memperoleh lahan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyelesaikan kasus mafia tanah ini dan berperan aktif dalam menyelesaikannya.

Keywords

Mafia Tanah, Tanggung Jawab Negara, Hak Milik Tanah