Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development · e-ISSN: 2655-0865

Konsepsi Kecakapan Umur Debitur Dalam Persyaratan Layanan Pinjaman Online Aplikasi Kredivo

Muhamad Ramdan Jaya Surya Daniel Batara Christian Manasye Lumungan Audrey Angsari Andryawan Andryawan
Vol. 7 No. 2 (2024) 02 December 2024 Pages 780-785

Abstract

Batasan usia minimum dalam menerima pinjaman merupakan sebuah kebijakan penting bagi lembaga keuangan yang bertujuan untuk melindungi baik pemberi pinjaman maupun peminjam. Dengan mempertimbangkan aspek hukum dan sosial, batasan usia minimum identik dengan dianggap dewasanya seseorang. Seseorang pada umumnya dianggap dewasa bila sudah mencapai usia 18 tahun, sebagai titik di mana individu dianggap dewasa secara hukum dan mampu mengambil keputusan finansial. Melalui metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji batasan usia minimum yang diterapkan oleh Kredivo dalam syarat menerima pinjaman, serta implikasinya terhadap sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) di Indonesia. Kredivo menetapkan bahwa calon peminjam harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat mengajukan pinjaman. Namun, menurut KUH Perdata, usia yang belum mencapai 21 tahun dianggap belum dewasa sehingga belum sepenuhnya cakap melakukan tindakan hukum dalam mengikatkan diri dalam kontrak.

Keywords

Perjanjian Pinjaman Dewasa Kecakapan