Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development · e-ISSN: 2655-0865

Analisis Kebijakan Pemanfaatan Karbon dalam Multiusaha Kehutanan pada Hutan Alam (Studi Kasus: PBPH PT Karya Wijaya Sukses di Kalimantan Timur)

Atjep Bolon Nurhasanah Nurhasanah Sri Harijati
Vol. 7 No. 4 (2025) 22 April 2025 Pages 2482-2495

Abstract

Berdasarkan ketentuan regulasi yang ada, kegiatan usaha penyerapan/ dan atau penyimpanan karbon (pemanfaatan karbon) adalah salah satu kegiatan pemanfaatan hutan yang dapat diterapkan dalam multiusaha kehutanan. Penerapanya selain mengacu kebijakan yang ada, juga harus memperhatikan karakteristik wilayah atas sumber daya hutan dan lingkungannya seperti kondisi tutupan lahan, masyarakat sekitar dan/atau masyarakat di dalam kawasan hutan, topografi, potensi hasil hutan kayu, potensi hasil hutan bukan kayu, potensi jasa lingkungan (karbon) dan aksesibilitas. Penelitian dilakukan melalui studi kasus PBPH PT Karya Wijaya Sukses di Kalimantan Timur yang bertujuan untuk menganalisis substansi materi kebijakan yang ada pada Permen LHK 8/2021 dan menentukan kesesuaian penerapan kebijakan pemanfaatan karbon dalam hutan alam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran dengan teknik analisis deskriptif kualitatif dan Analytical Hierarchy Process (AHP). Hasil analisis menunjukan bahwa kebijakan pemanfaatan karbon telah diatur dalam Permen LHK 8/2021 walaupun belum rinci namun memberikan kepastian hukum kegiatan berusaha pemanfaatan karbon melalui pengesahan dokumen Rencana Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Hasil analisis dengan AHP menunjukan faktor karakteristik wilayah yang paling prioritas diperhatikan atau berpengaruh untuk mencapai hasil yang optimal adalah faktor potensi karbon dengan bobot 26,8%. Alternatif kebijakan pemanfaatan hutan yang paling prioritas dipilih adalah kombinasi pemanfaatan hasil hutan kayu dan pemanfaatan karbon dengan bobot sebesar 42,5%. Akhir penelitian ini diharapkan peneliti selanjutnya menambahkan jumlah PBPH dan responden yang lebih banyak agar hasil penelitian yang didapat lebih komprehensif sehingga dapat dijadikan acuan bagi PBPH lainnya yang memiliki kesamaan karakteristik wilayah pemanfaatan hutan.

Keywords

Multiusaha Kehutanan, Karbon, Permen LHK 8/2021, AHP, Karakteristik Wilayah, PBPH.