Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development · e-ISSN: 2655-0865

Model Layanan Digital Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangkaraya

Aditya Aditya Agus Priyanto Abdul Rahman
Vol. 7 No. 4 (2025) 01 May 2025 Pages 2826-2839

Abstract

Pandemi COVID-19 memicu perubahan pola kebiasaan publik dan masyarakat, kondisi ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan layanan digital. Salah satu bentuknya adalah layanan penerbitan dan pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) secara Elektronik yang diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2022. KPPN Palangkaraya sebagai salah satu instansi vertikal pemerintah di daerah, telah menyelenggarakan layanan digital tersebut untuk melayani satker mitra kerja dalam mengelola administrasi pembayaran penghasilan pegawainya yang pindah atau pensiun. Penelitian ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana kualitas layanan digital SKPP Elektronik di KPPN Palangkaraya diukur dengan model Servqual (Parasuraman, 1990) dengan tujuan untuk menganalisis implementasi layanan tersebut, menganalisis hambatan dan upaya yang telah dilakukan serta merumuskan model layanan digital penerbitan dan pengesahan SKPP Elektronik. Desain penelitian yang paling tepat digunakan pada penelitan ini adalah metode kualitatif didasarkan pada kerangka pemikiran dan tujuan penelitian yang telah dirumuskan karena ingin diperoleh makna yang lebih mendalam terkait permasalahan yang terjadi terutama terkait implementasi layanan digital SKPP Elektronik pada lokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan digital SKPP Elektronik di KPPN Palangkaraya, sebagian telah memenuhi kritieria indikator kualitas layanan model Servqual, pada sebagian lainnya masih perlu adanya optimalisasi agar kualitas layanan dapat meningkat. Kesimpulan yang diperoleh bahwa implementasi layanan digital penerbitan dan pengesahan SKPP Elektronik pada KPPN Palangkaraya belum berjalan optimal karena masih mengalami hambatan dalam pengimpementasiannya. Saran yang diberikan untuk mengatasi hambatan tersebut, agar mengoperasionalisasikan model layanan digital SKPP yang telah dirumuskan dengan harapan dapat membantu mengimplemtasikan layanan digital dengan lebih baik lagi sehingga dapat menyempurnakan kualitas layanan yang telah dicapai sebelumnya.

Keywords

Pelayanan; digital; SKPP; pemerintahan; kualitas