Disparitas Penjatuhan Pidana terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Barang Kena Cukai di Pengadilan Negeri Kraksaan
Abstract
Tindak pidana dibidang Cukai dalam hal ini adalah yang erat kaitannya dengan pemalsuan pita cukai rokok akan memberikan dampak kepada dua sisi yaitu mempengaruhi pendapatan negara dan merusak sistem masyarakat. Pendapatan negara melalui pajak cukai itu akan mempengaruhi terhadap kapasitas pendapatan negara, sehingga kelemahan kapasitas devisa negara akan mempengaruhi mekanisme pemerintahan, karena pembelanjaan negara untuk membiayai alat pemerintah itu didukung oleh kemampuan devisa negara. Berdasarkan hasil penelitian di wilayah PN Kraksaan, “Hakim dalam putusannya selalu didukung oleh latar belakang moral, pendidikan, ekonomi dan lingkungan serta pergaulan lain dan sebagainya, tindakan tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri yang pada akhirnya dapat memberikan bentuk distorsi pada putusan hakim yang mengadili Tanpa izin menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai secara bersama-sama, adanya bentuk perbedaan dalam penjatuhan sanksi atau hukuman yang diterapkan kepada pelaku dengan tindak pidana serupa dapat menimbulkan suatu disparitas pemidanaan yang akan berdampak pada ketidakadilan serta menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Hakim juga sudah cukup tepat dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yang terungkap dipersidangan seperti terdakwa sudah jujur dan berterus terang atas perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidan akan mengulangi lagi dan terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya. Dampak terhadap disparitas pidana dalam melaksanakan penegakan hukum pada pelaku perbuatan pidana pemalsuan dokumen khususnya pita cukai adalah timbulnya ketidakpuasan bagi warga negara secara luas. Timbul juga anggapan buruk warga negara kepada peradilan yang diciptakan pada wujud ketidak pedulian rakyat atas penegak hukum serta makin lama makin berkurang kepercayaan rakyat terhadap peradilan. Usaha yang dilaksanakan guna menghindari disparitas pemidanaan dalam mengadili perbuatan pidana pemalsuan surat adalah dengan membuat petunjuk pemidanaan yang diharapkan selanjutnya hakim untuk menetapkan sebuah kasus serta menetapkan keputusan jadi bisa mengimplementasikan keterbukaan serta konsistensi.