Urgensi Pengadaan Kotak Kosong (Blank Vote) Untuk Pasangan Calon Lebih Dari Satu Calon Pada Kontestasi Pilkada dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Abstract
Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (PILKADA) serentak pada tahun 2024 dimana ajang untuk rakyat memilih calon pemimpin kepala daerah. Pada pilkada tahun 2024 calon pemimpin yang memiliki elektabilitas survei tinggi tidak bisa maju seperti pada DKI Jakarta, Ahok dan Anies Baswedan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris atau Socio-legal (Socio legal research), makalah ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan data yang digunakan adalah data primer. Pada penelitian ini ditemukan urgensi menerapkan blank vote di Indonesia karena adanya potensi terlanggarnya hak konstitusional warga negara dan penjegalan pada calon potensial dengan elektabilitas tinggi. Dalam beberapa negara juga sudah menerapkan konsep ini seperti pada Prancis, USA, India, dan Spanyol. Penulis menyarankan untuk Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian UU terkait Pasal 54C ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 serta merekomendasikan KPU RI dan DPR mengkaji konsep Blank Vote pada negara yang sudah menerapkan sebelumnya.