Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development · e-ISSN: 2655-0865

Analisis Hukum terhadap Kebocoran Data Pribadi dan Penyalahgunaan Identitas dalam Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Lenny Maria Aritonang Zyetwill Zyetwill Rara Handayani
Vol. 7 No. 5 (2025) 02 June 2025 Pages 3146-3158

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kepastian hukum perlindungan data pribadi dengan merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022, sehingga dapat memberikan gambaran tentang regulasi yang berlaku dan implementasinya, untuk mengidentifikasi dan menguraikan upaya-upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh nasabah untuk menjamin perlindungan data pribadinya, termasuk mekanisme pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum, serta untuk menganalisis dampak yang timbul akibat kebocoran data pribadi terhadap korban, baik dari segi finansial, psikologis, maupun sosial, untuk memahami sejauh mana risiko dan konsekuensi yang dihadapi oleh individu yang datanya bocor. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebocoran data pribadi nasabah perbankan menunjukkan lemahnya implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun bank berkewajiban menjaga keamanan data. Nasabah yang dirugikan berhak menempuh upaya hukum melalui OJK, Kominfo, kepolisian, atau jalur perdata. Dampak kebocoran meliputi kerugian finansial, tekanan psikologis, serta hilangnya kepercayaan dan reputasi sosial korban.

Keywords

analisis hukum, kebocoran data pribadi, penyalahgunaan identitas, perbankan, Undang Nomor 27 Tahun 2022