Ketimpangan Komunikasi dalam Pengambilan Keputusan Adat Studi pada: Konflik Tanah Pusaka Tinggi di Adat Nagari Lubuk Alung
Abstract
Penelitian ini mengkaji ketimpangan komunikasi dalam pengambilan keputusan adat yang terjadi dalam konteks konflik pembebasan tanah pusaka tinggi di masyarakat Minangkabau. Fokus utama penelitian ini adalah pada kasus di mana pembangunan infrastruktur, seperti proyek jalan tol, mengharuskan pelepasan tanah ulayat yang selama ini dikelola secara kolektif oleh suku atau kaum. Dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau, pengambilan keputusan terkait tanah pusaka tinggi seharusnya melibatkan musyawarah antara Datuak (penghulu suku), Ninik Mamak (pemimpin kaum), dan anak kemenakan (keturunan perempuan). Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, proses pengambilan keputusan lebih sering didominasi oleh elit adat, khususnya Datuak dan Ninik Mamak, dengan keterlibatan yang minim dari anak kemenakan dan anggota kaum lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Teori tindakan komunikatif dari Jürgen Habermas digunakan untuk menganalisis kegagalan komunikasi dalam praktik adat yang seharusnya bersifat deliberatif dan partisipatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa dominasi struktural dan simbolik oleh elit adat telah menciptakan ketimpangan dalam komunikasi, yang pada gilirannya menyebabkan konflik internal, ketidakpuasan, serta resistensi dari kelompok yang terpinggirkan. Penelitian ini menyarankan agar pengambilan keputusan adat kembali pada prinsip musyawarah mufakat yang terbuka dan setara, demi tercapainya keadilan sosial dan menghindari konflik lebih lanjut, terutama di tengah perubahan sosial yang dipicu oleh pembangunan.