Pengaturan Penentuan Nilai oleh Penilai Publik untuk Lelang Eksekusi
Abstract
Penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas objek lelang kadang kala dapat menjadi permasalahan hukum, terlebih lagi apabila objek lelang yang dinilai akan dilelang dalam lelang eksekusi non-sukarela. Salah satu hal yang sering menimbulkan sengketa adalah nilai objek lelang yang dirasakan terlalu rendah oleh pemilik objek (debitur). Wewenang tim penilai (valuer) dalam menentukan nilai limit lelang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 56. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penjual dalam menentukan nilai limit harus berdasarkan penilaian dari penilai (valuer), dan penetapan nilai limit tidak menjadi tanggung jawab KPKNL atau pejabat lelang kelas II. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang juga dijelaskan bahwa lelang eksesuksi hak tanggungan yang nilai limitnya paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), penjual dalam menentukan nilai limit harus berdasarkan laporan penilaian dari penilai (valuer) secara tertulis. Kurangnya informasi serta masih banyaknya pihak yang belum mengetahui mengenai tata cara penentuan nilai dalam suatu penilaian membuat pihak KJPP berada di posisi yang kurang menguntungkan.